Rabu, 25 November 2015

Daftar Isi Label Hukum Perikatan / Perjanjian

  1. Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
  2. Macam-Macam Bentuk Perikatan
  3. Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam hukum perjanjian
  4. Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
  5. Batal dan Pembatalan Suatu Perjanjian
  6. Pelaksanaan Suatu Perjanjian
  7. Personalia dalam suatu perjanjian
  8. Pelaksanaan Suatu Perjanjian
  9. Ingkar Janji (Wanprestasi) dan akibat-akibatnya
  10. Pembelaan Si Debitur yang dituduh lalai.
  11. Risiko
  12. Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan
  13. Jual Beli
  14. Sewa Menyewa

Selasa, 24 November 2015

Hari Guru Nasional dan Hari Guru Internasional

Hari Guru adalah hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru, dan diperingati pada tanggal yang berbeda-beda bergantung pada negaranya. Di beberapa negara, hari guru merupakan hari libur sekolah.
  1. Amerika Serikat : Minggu pertama di bulan Mei (Minggu Apresiasi Guru).
  2. Argentina: 11 September  Hari peringatan wafatnya Domingo Faustino Sarmiento, seorang pendidik dan politisi Argentina.
  3. Brazil: 15 Oktober (sejak 1963) Pertama kali dirayakan tahun 1947 di São Paulo oleh sejumlah guru dari sebuah sekolah kecil. Tanggal 15 Oktober disepakati sebagai hari guru karena pada tanggal tersebut, Dom Pedro I menyetujui dekrit penataan kembali sekolah dasar di Brazil.
  4. Chili: 16 Oktober Pada tahun 1974, tanggal 10 Desember disepakati sebagai hari guru karena penyair Chili Gabriela Mistral menerima Penghargaan Nobel pada 10 Desember 1945. Sejak tahun 1977, hari guru diubah menjadi tanggal 16 Oktober untuk memperingati berdirinya Institut Guru Chili (Colegio de Profesores de Chile).
  5.  Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
  6. Peru: 6 Juli (sejak 1953) Pejuang kemerdekaan José de San Martín mendirikan sekolah umum untuk laki-laki setelah José Bernardo de Tagle meloloskan resolusi pendidikan pada 6 Juli 1822.
  7. Filipina: 5 Oktober - Peringatan hari guru (bahasa Tagalog: Araw ng mga Guro) ditetapkan tanggal 5 Oktober berdasarkan Perintah Presiden No. 479. Walaupun demikian, hari guru biasanya dirayakan di sekolah-sekolah dasar dan sekolah menengah sekitar bulan September dan Oktober.
  8. Hong Kong: 10 September (hingga 1997: 28 September)
  9. India: 5 September - Hari ulang tahun Presiden India Dr. Sarvapalli Radhakrishnan yang juga seorang guru ditetapkan sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru.
  10. Indonesia: 25 November - Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
  11. Iran: 2 Mei - Peringatan wafatnya Morteza Motahari sebagai martir pada 2 Mei 1979.
  12. Korea Selatan: 15 Mei - Hari guru dirayakan sejak tahun 1963 di Seoul, dan sejak tahun 1964 di kota Chuncheon. Perayaan ini dimulai oleh sekelompok anggota palang merah remaja yang mengunjungi guru-guru yang sedang sakit di rumah sakit. Perayaan hari guru secara nasional tidak dilangsungkan dari tahun 1973 hingga 1982, dan baru dilanjutkan kembali sejak 1983. Guru menerima hadiah bunga anyelir.
  13. Malaysia: 16 Mei - Tanggal 16 Mei ditetapkan sebagai Hari Guru di Malaysia, karena pada 16 Mei 1956, Majelis Undang-Undang Persekutuan Tanah Melayu menerima rancangan kurikulum dari Laporan Jawatankuasa Pelajaran.
  14. Pakistan: 5 Oktober
  15. RRC: 10 September - Murid-murid biasanya memberikan hadiah balas jasa kepada guru, seperti kartu ucapan dan bunga.
  16. Singapura: 1 September (hari libur sekolah)
  17. Perayaan dilakukan sehari sebelumnya, dan murid-murid dipulangkan lebih awal.
  18. Taiwan: 28 September (ulang tahun Konfusius)
  19. Thailand: 16 Januari (sejak 1957)
  20. Turki: 24 November (sejak 1981)
  21. Vietnam:20 November - Hari libur sekolah untuk mengunjungi guru dan mantan guru di rumah masing-masing.
  22. Albania: 7 Maret
  23. Ceko: 28 Maret
  24. Rusia: 5 Oktober - Sejak tahun 1994, hari guru dirayakan tanggal 5 Oktober bertepatan dengan Hari Guru Sedunia. Dari tahun 1965 hingga 1993, hari guru dirayakan pada minggu pertama di bulan Oktober.
  25. Polandia: 14 Oktober
  26. Australia : Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.
Berikut beberapa Picture yang menggambarkan Hari Guru Nasional :

Jumat, 23 Oktober 2015

Dirgahayu Kota Pontianak Ke 244 Tahun #PontianakMenyapaDunia

Kota Pontianak hari ini telah berusia 244 Tahun. Kota ini didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Al Qadrie tepat tanggal 23 Oktober 1771. Kota ini telah mengalami berbagai macam perubahan.
Kota yang terletak di persimpangan sungai kapuas (sungai terpanjang di Indonesia) merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat.

Berbagai perhelatan acara pun digelar, baik oleh pemerintah kota, kesultanan Pontianak di Istanan Kadriyah maupun masyarakat umum.

Dibawah kepemimpinan Bapak Sutarmidji dan Bapak Edi Kamtono selaku Walikota dan Wakil Walikota, Kota ini menunjukan modernitas sebagai Kota yang multi etnis dan berbagai keragaman budaya.

Kemajuan dalam berbagai bidang juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Walaupun demikian, kota ini masih menata diri untuk menjadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

Selamat Ulang Tahun Kota Pontianak.



Selasa, 20 Oktober 2015

Pengantar Survei Dalam Pemilu

Kenali diri sendiri, kenali lawan maka kemenangan sudah pasti ada di tangan.
Kenali medan pertempuran, kenali iklim maka kemenangan akan sempurna
(Sun Tzu)


SURVEY PEMETAAN POLITIK

Politik sedikit berbeda dengan Survei Perilaku Pemilihan atau Survei Pra-Pemilu atau Survei popularitas politik. Kelebihannya, survey ini lebih didesain untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh kandidat dan tim suksesnya. 
Survey Pemetaan Politik adalah kegiatan pengumpulan pendapat atau persepsi masyarakat terhadap berbagai hal menyangkut seorang tokoh atau kandidat kepala daerah dengan cara mewawancarai sejumlah masyarakat.
Survei ini bertujuan untuk membuat PETA POLITIK. Seberapa besar kemungkinan (Kans) seorang kandidat dapat meraih kemenangan disbanding dengan kandidat lain. Output dari survei ini adalah sebuah rekomendasi tentang bagaimana cara MEMPERTAHANKAN dan atau MEMPERBESAR tingkat kemungkinan seorang kandidat menang dalam PILKADA

FUNGSI SURVEI PEMETAAN POLITIK
Bagi Kandidat:
  • Posisi Tawar, Hasil survey ini dapat dijadikan alat bukti ilmiah yang menyakinkan/sangat kuat bagi kandidat agar parpol dan organisasi politik lainnya mendukungnya.
  • Memilih Pasangan Yang Paling Tepat,  Hasil Survei ini dapat digunakan untuk menentukan siapa orang yang paling tepat secara taktis dan strategis untuk dijadikan pendamping
  • Efesiensi Dana Kampanye, Dengan melihat hasil survey ini, kandidat dapat menentukan skala prioritas kampanye sehingga dana yang ada tidak dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif
  • Efektivitas Kampanye, Hasil survei ini juga dapat digunakan untuk menentukan berbagai bentuk kampanye mana yang paling efektif menarik pemilih


Bagi Partai Politik
  • Menentukan Calon, Melalui hasil survey ini, partai politik dapat dengan mudah menentukan siapa tokoh yang paling berpotensi untuk memenangkan pilkada
  • Mengetahui Peta Politik Lokal, Hasil survey ini juga memberikan gambaran yang kemprehensif tentang peta politik local


MENGETAHUI KEKUATAN DAN KELEMAHAN DIRI SENDIRI
  • Mengetahui seberapa besar pemilih di kabupaten, kota atau propinsi yang akan memberikan suaranya kepada masing-masing kandidat
  • Mengetahui kelompok/segmen masyarakat (agama, klas sosial, suku, umur, jenis kelamin, pendidikan, afiliasi politik, kecamatan, desa, dll.) mana yang mendukung dan tidak mendukung terhadap masing-masing kandidat.
  • Mengetahui bagaimana kelebihan (citra positif) dan kekurangan (citra negatif) dari masing-masing kandidat.


MENGETAHUI KEKUATAN DAN KELEMAHAN LAWAN
  • Mengetahui variabel apa saja yang menjadi “modal” bagi kandidat lawan.
  • Mengetahui basis dukungan dari kandidat lawan, dilihat dari aspek agama, suku, umur, jenis kelamin, pendidikan afiliasi politik, kecamatan, desa, klas sosial, dll.
  • Mengetahui kelebihan (citra positif) dan kekurangan (citra negative) dari kandidat lawan.


MENGETAHUI KARAKTERISTIK PERILAKU PEMILIH DAN MEDIA KOMUNIKASI
  • Mengetahui alasan seseorang memilih calon, dilihat dari aspek wilayah, agama, suku, umur, klas sosial, afiliasi politik, pendidikan, dll.
  • Mengetahui media komunikasi (sosial dan massa) yang paling efektif digunakan oleh masyarakat, misalnya spanduk, radio, selebaran, dll.


MENGETAHUI MASALAH/ISU/TOPIK SOSIAL DAN POLITIK LOKAL
  • Mengetahui tema kampenye yang diingikan oleh masyarakat
  • Mengetahui masalah-masalah mendesak yang dibutuhkan masing-masing segmen sosial
  • Mengetahui berbagai usulan dari masyarakat tentang bagaimana seharusnya yang harus dilakukan oleh kandidat agar sukses dalam pilkada.

METODOLOGI SURVEI DALAM PEMILU / PILKADA
  • Metode yang digunakan adalah MULTISTAGE RANDOM SAMPLING
  • Wawancara dilakukan dengan tatap muka
  • Sample akan disebarkan berdasarkan proporsi jenis kelamin, status desa, dan jumlah penduduk (pemilih) per wilayah
  • Validitas data akan dikontrol melalui manajemen cross check

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Daftar Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia


  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Riau
  5. Provinsi Jambi
  6. Provinsi Sumatera Selatan
  7. Provinsi Bengkulu
  8. Provinsi Lampung
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Kepulauan Riau
  11. Provinsi DKI Jakarta
  12. Provinsi Jawa Barat
  13. Provinsi Jawa Tengah
  14. Provinsi DI Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Banten
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Kalimantan Utara
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Gorontalo
  30. Provinsi Sulawesi Barat
  31. Provinsi Maluku
  32. Provinsi Maluku Utara
  33. Provinsi Papua
  34. Provinsi Papua Barat

Senin, 19 Oktober 2015

Mengingat Kembali Visi Misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Setahun sudah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla Menjabat sebagai Pucuk Pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Tentu kita sebagai masyarakat Indonesia merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bapak-Bapak Pemimpin Kita ini.

Berikut ini Visi-Misi yang disampaikan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden Pada Komisi Pemilihan Umum setahun yang lalu .


VISI – MISI – PROGRAM AKSI
Ir. H. JOKO WIDODO – Drs. H.M. JUSUF KALLA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Jalan perubahan menuju Indonesia Hebat adalah jalan ideologis. Untuk itu, dalam lima tahun ke depan, pemerintahan kami akan dipandu oleh VISI sebagai berikut:

TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN
BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG

Upaya untuk mewujudkan Visi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong itu akan ditempuh melalui MISI sebagai berikut:

  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
  2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
  3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
  4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
  5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
  6. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
  7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Untuk menunjukan prioritas dirumuskan sembilan agenda aksi dalam pemerintahan ke depan. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA.

  1. Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,
  2. Kami akan membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
  3. Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
  5. Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
  6. Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
  7. Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8. Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa,
  9. Kami akan memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia 



Sumber :
Gambar : Wikipedia
http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2014/304

Hari Santri Nasional 22 Oktober 2015

Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah, 
Bangsa Yang Besar Akan Mengingat Para Pahlawannya (Bung Karno)

Ilustrasi Santi
Sumber : Sinarharapan.co


Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres tentang penetapan hari santri tersebut.

"Telah ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, Hari Santri bukan hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sekadar diketahui, penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu.

Namun saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai Hari Santri. Meskipun bukan 1 Muharram, 22 Oktober  bertepatan dengan Resolusi Jihad yang digelorakan Pendiri NU Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari dalam menghadapi Agressi Militer Belanda di Tahun 1945. Resolusi Jihad tersebut merupakan sebuah perlawanan terhadap Belanda yang berusaha untuk menjajah Indonesia Kembali Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945. Resolusi Jihad berlangsung dari tanggal 22 bulan Oktober hingga 10 November 1945, dikemudian hari tanggal 10 November diperingati hari Pahlawan. 

Santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan Ilmu Agama Islam di suatu tempat yang dinamakan Pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.
Menurut bahasa, istilah santri berasal dari bahasa Sanskerta, shastri yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi, seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di Pondok Pesantren, sebagai konsekuensinya ketua Pondok Pesantren memberikan tunjangan kepada santri tersebut.




Sumber :
  1.  http://nasional.sindonews.com/read/1053362/15/jokowi-teken-keppres-hari-santri-nasional-1444901705
  2. Wikipedia


Selasa, 13 Oktober 2015

Jurnal Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak akan dimulai tahun ini, berikut rencana tahun-tahun penyelenggaraan Pilkada.
  1. Pilkada 2015
  2. Pilkada 2017
  3. Pilkada 2018
  4. Pilkada 2022
  5. Pilkada 2024
  6. Pilkada 2027 (Serentak Nasional

Kamis, 01 Oktober 2015

Pilkada 2015

Daftar Provinsi, Kota dan Kabupaten Yang Melangsungkan Pilkada Tahun 2015 :


Provinsi :

  1. Sumatera Barat
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kepulauan Riau
  5. Kalimantan Selatan
  6. Kalimantan Utara
  7. Kalimantan Tengah
  8. Sulawesi Tengah
  9. Sulawesi Utara


Kota :

  1. Denpasar
  2. Cilegon
  3. Sungai Penuh
  4. Tangerang Selatan
  5. Depok
  6. Semarang
  7. Pekalongan
  8. Surakarta
  9. Pasuruan
  10. Magelang
  11. Banjarbaru
  12. Surabaya
  13. Balikpapan
  14. Solok
  15. Metro
  16. Batam
  17. Banjarmasin
  18. Samarinda
  19. Bontang
  20. Tidore Kepulauan
  21. Bandar Lampung
  22. Bitung
  23. Ternate
  24. Palu
  25. Tanjung Balai
  26. Bukittinggi
  27. Mataram
  28. Dumai
  29. Gunung Sitoli
  30. Medan
  31. Tomohon
  32. Binjai
  33. Sibolga
  34. Pematang Siantar
  35. Manado


Kabupaten :

  1. Karang Asem
  2. Badung
  3. Bangli
  4. Tabanan
  5. Jembrana
  6. Serang
  7. Pandeglang
  8. MukoMuko
  9. Seluma
  10. Kepahiang
  11. Lebong
  12. Bengkulu Selatan
  13. Rejang Lebong
  14. Bengkulu Utara Kaur
  15. Bantul
  16. Gunung Kidul
  17. Sleman
  18. Gorontalo
  19. Bone Bolango
  20. Pohuwato
  21. Tanjung Jabung Barat
  22. Batanghari
  23. Tanjung Jabung Timur
  24. Bungo
  25. Pangandaran
  26. Sukabumi
  27. Indramayu
  28. Bandung
  29. Karawang
  30. Tasikmalaya
  31. Cianjur
  32. Rembang
  33. Kebumen
  34. Purbalingga
  35. Boyolali
  36. Blora
  37. Kendal
  38. Sukoharjo
  39. Semarang
  40. Wonosobo
  41. Purworejo
  42. Wonogiri
  43. Klaten
  44. Pemalang
  45. Grobogan
  46. Mandailing Natal
  47. Demak
  48. Sragen
  49. Pekalongan
  50. Ngawi
  51. Lamongan
  52. Jember
  53. Ponorogo
  54. Kediri
  55. Situbondo
  56. Gresik
  57. Trenggalek
  58. Mojokerto
  59. Sumenep
  60. Banyuwangi
  61. Malang
  62. Sidoarjo
  63. Blitar
  64. Pacitan
  65. Tuban
  66. Kapuas Hulu
  67. Bengkayang
  68. Sekadau
  69. Melawi
  70. Sintang
  71. Ketapang
  72. Sambas
  73. Banjar
  74. Kotabaru
  75. Balangan
  76. Hulu Sungai Tengah
  77. Tanah Bumbu
  78. Kotawaringin Timur
  79. Mahakam Ulu
  80. Kutai Kartanegara
  81. Paser
  82. Berau
  83. Kutai Timur
  84. Kutai Barat
  85. Tana Tidung
  86. Bulungan 
  87. Malinau
  88. Nunukan
  89. Bangka Selatan
  90. Belitung Timur
  91. Bangka Tengah
  92. Bangka Barat
  93. Kepulauan Anambas
  94. Bintan
  95. Lingga
  96. Karimun
  97. Natuna
  98. Pesisir Barat
  99. Lampung Selatan
  100. Way Kanan
  101. Lampung Timur
  102. Pesawaran
  103. Lampung Tengah
  104. Kepulauan Aru
  105. Seram Bagian Timur
  106. Maluku Barat Daya
  107. Buru Selatan
  108. Pulau Taliabu
  109. Halmahera Timur
  110. Kepulauan Sula
  111. Halmahera Utara
  112. Nias
  113. Halmahera Selatan
  114. Halmahera Barat
  115. Lombok Utara
  116. Bima
  117. Sumbawa Barat
  118. Dompu
  119. Lombok Tengah
  120. Sumbawa
  121. Belu
  122. Malaka
  123. Manggarai Barat
  124. Sumba Timur
  125. Manggarai
  126. Ngada
  127. Sumba Barat
  128. Timor tengah Utara
  129. Sabu Raijua
  130. Nabire
  131. Asmat
  132. Keerom
  133. Warofen
  134. Merauke
  135. Membramo Raya
  136. Pegunungan Bintang
  137. Boven Digoel
  138. Yahukimo
  139. Supiori
  140. Yalimo
  141. Pegunungan Arfak
  142. Manokwari Selatan
  143. Sorong Selatan
  144. Raja Ampat
  145. Kaimana
  146. Teluk Bintuni
  147. FakFak
  148. Teluk Wondama
  149. Manokwari
  150. Kepulauan meranti
  151. Indragiri Hulu
  152. Bengkalis
  153. Pelalawan
  154. Rokan Hulu
  155. Kuatn Singingi
  156. Rokan Hilir
  157. Siak
  158. Mamuju Tengah
  159. Mamuju Utara
  160. Mamuju
  161. Majene
  162. Pangkajene Kepulauan
  163. Barru
  164. Gowa
  165. Maros
  166. Luwu Timur
  167. Tana Toraja
  168. Kepulauan Selayar
  169. Soppeng
  170. Luwu Utara
  171. Bulukumba
  172. Toraja Utara
  173. Banggai Laut
  174. Tojo Una Una
  175. Poso
  176. Toli Toli
  177. Morowali Utara
  178. Sigi
  179. Banggai
  180. Kolaka Timur
  181. Buton Utara
  182. Konawe Selatan
  183. Muna
  184. Konawe Kepulauan
  185. Konawe Utara
  186. Wakatobi
  187. Bolmong Timur
  188. Minahasa Utara
  189. Minahasa Selatan
  190. Bolmong Selatan
  191. Solok
  192. Dharmasraya
  193. Solok Selatan
  194. Pasaman Barat
  195. Pasaman
  196. Pesisir Selatan
  197. Sijunjung'Tanah Datar
  198. Padang Pariaman
  199. Agam
  200. Limapuluh Kota
  201. Musirawas Utara
  202. Penungkal Abab
  203. Lematang Ilir Utara
  204. Ogan Komering Hulu
  205. Ogan Ilir
  206. OKU Selatan
  207. OKU Timur
  208. Musi Rawas
  209. Serdang Bedagai
  210. Tapanuli Selatan
  211. Toba Samosir
  212. Labuhan Batu
  213. Asahan
  214. Pakpak Bharat
  215. Humbang Hasundutan
  216. Samosir
  217. Simalungun
  218. Labuhan Batu Utara
  219. Labuhan Batu Selatan
  220. Karo
  221. Nias Selatan
  222. Nias Utara
  223. Nias Barat


Rabu, 30 September 2015

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia

Daftar Peserta Pemilihan Kepala Daerah  Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia :





  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Riau
  5. Provinsi Jambi
  6. Provinsi Sumatera Selatan
  7. Provinsi Bengkulu
  8. Provinsi Lampung
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Kepulauan Riau
  11. Provinsi DKI Jakarta
  12. Provinsi Jawa Barat
  13. Provinsi Jawa Tengah
  14. Provinsi DI Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Banten
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Kalimantan Utara
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Gorontalo
  30. Provinsi Sulawesi Barat
  31. Provinsi Maluku
  32. Provinsi Maluku Utara
  33. Provinsi Papua
  34. Provinsi Papua Barat

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia

Daftar Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia :


  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Riau
  5. Provinsi Jambi
  6. Provinsi Sumatera Selatan
  7. Provinsi Bengkulu
  8. Provinsi Lampung
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Kepulauan Riau
  11. Provinsi DKI Jakarta
  12. Provinsi Jawa Barat
  13. Provinsi Jawa Tengah
  14. Provinsi DI Yogyakarta
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Banten
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Kalimantan Utara
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Selatan
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Gorontalo
  30. Provinsi Sulawesi Barat
  31. Provinsi Maluku
  32. Provinsi Maluku Utara
  33. Provinsi Papua
  34. Provinsi Papua Barat

Kamis, 27 Agustus 2015

Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015

Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. 
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Materi Kampanye harus :
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
  3. Meningkatkan kesadaran hukum; 
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 

Materi Kampanye  disampaikan dengan cara: 
  1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; 
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; 
  3. Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; 
  4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan 
  5. Tidak bersifat provokatif. 

Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye. 

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

Kampanye dilaksanakan oleh: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 
  • Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode: 
  • debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; 
  • penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; 
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau 
  • iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. 


Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: 
  • pertemuan terbatas; 
  • pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. 

Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 


KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Tim Kampanye  bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. 

Tugas Penghubung Pasangan Calon  meliputi: 
  • Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. 
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. 
Petugas Kampanye bertugas: 
  • menyelenggarakan kegiatan Kampanye; 
  • menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau 
  • menyebarkan Bahan Kampanye. 

Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. 

Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 

Pendaftaran Petugas Kampanye  menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. 
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 
Organisasi penyelenggara kegiatan  adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. 

Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim 
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: 
  • Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. 
  • Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela. 

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 
Pendaftaran orang-seorang dan relawan  menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 

Pengertian Dasar Dalam Kampanye Pilkada 2015

KETENTUAN UMUM Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 meliputi : 

  1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 
  2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 
  7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang undang Pemilihan. 
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 
  10. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 
  11. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 
  12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 
  13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 
  14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 
  15. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. 
  16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  17. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  18. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 
  19. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 
  20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. 
  22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  23. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. 
  24. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 
  25. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 
  26. Hari adalah hari kalender. 



Rabu, 26 Agustus 2015

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Ignasius Juan dan Calon Wakil Bupati : Senen Maryono (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PKPI dan Partai Demokrat)
  2. Calon Bupati : Agrianus dan Calon Wakil Bupati : M. Choiman Wahab (Diusung oleh : Partai Gerindra dan PKB)
  3. Calon Bupati : Jarot Winarno dan Calon Wakil Bupati : Askiman (Diusung oleh : Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Rupinus dan Calon Wakil Bupati : Aloysius (Diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKPI)
  2. Calon Bupati : Simson dan Calon Wakil Bupati : Subarno (Diusung Oleh : Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra)
  3. Calon Bupati : Pensong dan Calon Wakil Bupati : Christian Amon (Diusung secara Independen)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015

  1. Calon Bupati : AM Nasir dan Calon Wakil Bupati : Antonius L Ain Pamero (Diusung oleh : PPP, PKPI, Partai Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Partai Nasdem)
  2. Calon Bupati : Fransiskus Diaan dan Calon Wakil Bupati : Andi Aswad (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Hanura)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
  1. Calon Bupati : Panji dan Calon Wakil Bupati : Dadi Sunarya (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Hanura)
  2. Calon Bupati : Firman Muntaco dan Calon Wakil Bupati : Jhon Murkanto Ajan (Diusung oleh : Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, PKPI dan PKB)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 
  1. Calon Bupati : Suryatman Gidot dan Calon Wakil Bupati : Agustinus Naon (Diusung oleh : Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN)
  2. Calon Bupati : Darwis dan Calon Wakil Bupati : Rurakhmad (Diusung oleh : PDI Perjuangan)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sambas Pada Pilkada Serentak 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 :


  1. Calon Bupati : Tony Kurniadi dan Calon Wakil Bupati Hj. Eka Nurhayati (Jalur Independen)
  2. Calon Bupati : H. Atbah Romin Suhaili dan Calon Wakil Bupati Hj. Hairiah (Partai : PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura)
  3. Calon Bupati : Hj. Juliarti Djuhardi Alwi dan Wakil Bupati H. Hasanusi (Partai : PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PBB)
 
Blogger Templates