- Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
- Macam-Macam Bentuk Perikatan
- Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam hukum perjanjian
- Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
- Batal dan Pembatalan Suatu Perjanjian
- Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Personalia dalam suatu perjanjian
- Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Ingkar Janji (Wanprestasi) dan akibat-akibatnya
- Pembelaan Si Debitur yang dituduh lalai.
- Risiko
- Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan
- Jual Beli
- Sewa Menyewa
Rabu, 25 November 2015
Daftar Isi Label Hukum Perikatan / Perjanjian
Label:
#LegalDrafter
Selasa, 24 November 2015
Hari Guru Nasional dan Hari Guru Internasional
Hari Guru adalah hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru, dan diperingati pada tanggal yang berbeda-beda bergantung pada negaranya. Di beberapa negara, hari guru merupakan hari libur sekolah.
- Amerika Serikat : Minggu pertama di bulan Mei (Minggu Apresiasi Guru).
- Argentina: 11 September Hari peringatan wafatnya Domingo Faustino Sarmiento, seorang pendidik dan politisi Argentina.
- Brazil: 15 Oktober (sejak 1963) Pertama kali dirayakan tahun 1947 di São Paulo oleh sejumlah guru dari sebuah sekolah kecil. Tanggal 15 Oktober disepakati sebagai hari guru karena pada tanggal tersebut, Dom Pedro I menyetujui dekrit penataan kembali sekolah dasar di Brazil.
- Chili: 16 Oktober Pada tahun 1974, tanggal 10 Desember disepakati sebagai hari guru karena penyair Chili Gabriela Mistral menerima Penghargaan Nobel pada 10 Desember 1945. Sejak tahun 1977, hari guru diubah menjadi tanggal 16 Oktober untuk memperingati berdirinya Institut Guru Chili (Colegio de Profesores de Chile).
- Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
- Peru: 6 Juli (sejak 1953) Pejuang kemerdekaan José de San Martín mendirikan sekolah umum untuk laki-laki setelah José Bernardo de Tagle meloloskan resolusi pendidikan pada 6 Juli 1822.
- Filipina: 5 Oktober - Peringatan hari guru (bahasa Tagalog: Araw ng mga Guro) ditetapkan tanggal 5 Oktober berdasarkan Perintah Presiden No. 479. Walaupun demikian, hari guru biasanya dirayakan di sekolah-sekolah dasar dan sekolah menengah sekitar bulan September dan Oktober.
- Hong Kong: 10 September (hingga 1997: 28 September)
- India: 5 September - Hari ulang tahun Presiden India Dr. Sarvapalli Radhakrishnan yang juga seorang guru ditetapkan sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru.
- Indonesia: 25 November - Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
- Iran: 2 Mei - Peringatan wafatnya Morteza Motahari sebagai martir pada 2 Mei 1979.
- Korea Selatan: 15 Mei - Hari guru dirayakan sejak tahun 1963 di Seoul, dan sejak tahun 1964 di kota Chuncheon. Perayaan ini dimulai oleh sekelompok anggota palang merah remaja yang mengunjungi guru-guru yang sedang sakit di rumah sakit. Perayaan hari guru secara nasional tidak dilangsungkan dari tahun 1973 hingga 1982, dan baru dilanjutkan kembali sejak 1983. Guru menerima hadiah bunga anyelir.
- Malaysia: 16 Mei - Tanggal 16 Mei ditetapkan sebagai Hari Guru di Malaysia, karena pada 16 Mei 1956, Majelis Undang-Undang Persekutuan Tanah Melayu menerima rancangan kurikulum dari Laporan Jawatankuasa Pelajaran.
- Pakistan: 5 Oktober
- RRC: 10 September - Murid-murid biasanya memberikan hadiah balas jasa kepada guru, seperti kartu ucapan dan bunga.
- Singapura: 1 September (hari libur sekolah)
- Perayaan dilakukan sehari sebelumnya, dan murid-murid dipulangkan lebih awal.
- Taiwan: 28 September (ulang tahun Konfusius)
- Thailand: 16 Januari (sejak 1957)
- Turki: 24 November (sejak 1981)
- Vietnam:20 November - Hari libur sekolah untuk mengunjungi guru dan mantan guru di rumah masing-masing.
- Albania: 7 Maret
- Ceko: 28 Maret
- Rusia: 5 Oktober - Sejak tahun 1994, hari guru dirayakan tanggal 5 Oktober bertepatan dengan Hari Guru Sedunia. Dari tahun 1965 hingga 1993, hari guru dirayakan pada minggu pertama di bulan Oktober.
- Polandia: 14 Oktober
- Australia : Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.
Label:
HariBersejarah
Jumat, 23 Oktober 2015
Dirgahayu Kota Pontianak Ke 244 Tahun #PontianakMenyapaDunia
Kota Pontianak hari ini telah berusia 244 Tahun. Kota ini didirikan oleh Sultan Syarif Abdurrahman Al Qadrie tepat tanggal 23 Oktober 1771. Kota ini telah mengalami berbagai macam perubahan.
Kota yang terletak di persimpangan sungai kapuas (sungai terpanjang di Indonesia) merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat.
Berbagai perhelatan acara pun digelar, baik oleh pemerintah kota, kesultanan Pontianak di Istanan Kadriyah maupun masyarakat umum.
Dibawah kepemimpinan Bapak Sutarmidji dan Bapak Edi Kamtono selaku Walikota dan Wakil Walikota, Kota ini menunjukan modernitas sebagai Kota yang multi etnis dan berbagai keragaman budaya.
Kemajuan dalam berbagai bidang juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Walaupun demikian, kota ini masih menata diri untuk menjadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Selamat Ulang Tahun Kota Pontianak.
Kota yang terletak di persimpangan sungai kapuas (sungai terpanjang di Indonesia) merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat.
Berbagai perhelatan acara pun digelar, baik oleh pemerintah kota, kesultanan Pontianak di Istanan Kadriyah maupun masyarakat umum.
Dibawah kepemimpinan Bapak Sutarmidji dan Bapak Edi Kamtono selaku Walikota dan Wakil Walikota, Kota ini menunjukan modernitas sebagai Kota yang multi etnis dan berbagai keragaman budaya.
Kemajuan dalam berbagai bidang juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Walaupun demikian, kota ini masih menata diri untuk menjadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Selamat Ulang Tahun Kota Pontianak.
Selasa, 20 Oktober 2015
Pengantar Survei Dalam Pemilu
Kenali diri sendiri, kenali lawan maka kemenangan sudah pasti ada di tangan.
Kenali medan pertempuran, kenali iklim maka kemenangan akan sempurna
(Sun Tzu)
SURVEY PEMETAAN POLITIK
Politik sedikit berbeda dengan Survei Perilaku Pemilihan atau Survei Pra-Pemilu atau Survei popularitas politik. Kelebihannya, survey ini lebih didesain untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh kandidat dan tim suksesnya.
Survey Pemetaan Politik adalah kegiatan pengumpulan pendapat atau persepsi masyarakat terhadap berbagai hal menyangkut seorang tokoh atau kandidat kepala daerah dengan cara mewawancarai sejumlah masyarakat.
Survei ini bertujuan untuk membuat PETA POLITIK. Seberapa besar kemungkinan (Kans) seorang kandidat dapat meraih kemenangan disbanding dengan kandidat lain. Output dari survei ini adalah sebuah rekomendasi tentang bagaimana cara MEMPERTAHANKAN dan atau MEMPERBESAR tingkat kemungkinan seorang kandidat menang dalam PILKADA
FUNGSI SURVEI PEMETAAN POLITIK
Bagi Kandidat:
- Posisi Tawar, Hasil survey ini dapat dijadikan alat bukti ilmiah yang menyakinkan/sangat kuat bagi kandidat agar parpol dan organisasi politik lainnya mendukungnya.
- Memilih Pasangan Yang Paling Tepat, Hasil Survei ini dapat digunakan untuk menentukan siapa orang yang paling tepat secara taktis dan strategis untuk dijadikan pendamping
- Efesiensi Dana Kampanye, Dengan melihat hasil survey ini, kandidat dapat menentukan skala prioritas kampanye sehingga dana yang ada tidak dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif
- Efektivitas Kampanye, Hasil survei ini juga dapat digunakan untuk menentukan berbagai bentuk kampanye mana yang paling efektif menarik pemilih
Bagi Partai Politik
- Menentukan Calon, Melalui hasil survey ini, partai politik dapat dengan mudah menentukan siapa tokoh yang paling berpotensi untuk memenangkan pilkada
- Mengetahui Peta Politik Lokal, Hasil survey ini juga memberikan gambaran yang kemprehensif tentang peta politik local
MENGETAHUI KEKUATAN DAN KELEMAHAN DIRI SENDIRI
- Mengetahui seberapa besar pemilih di kabupaten, kota atau propinsi yang akan memberikan suaranya kepada masing-masing kandidat
- Mengetahui kelompok/segmen masyarakat (agama, klas sosial, suku, umur, jenis kelamin, pendidikan, afiliasi politik, kecamatan, desa, dll.) mana yang mendukung dan tidak mendukung terhadap masing-masing kandidat.
- Mengetahui bagaimana kelebihan (citra positif) dan kekurangan (citra negatif) dari masing-masing kandidat.
MENGETAHUI KEKUATAN DAN KELEMAHAN LAWAN
- Mengetahui variabel apa saja yang menjadi “modal” bagi kandidat lawan.
- Mengetahui basis dukungan dari kandidat lawan, dilihat dari aspek agama, suku, umur, jenis kelamin, pendidikan afiliasi politik, kecamatan, desa, klas sosial, dll.
- Mengetahui kelebihan (citra positif) dan kekurangan (citra negative) dari kandidat lawan.
MENGETAHUI KARAKTERISTIK PERILAKU PEMILIH DAN MEDIA KOMUNIKASI
- Mengetahui alasan seseorang memilih calon, dilihat dari aspek wilayah, agama, suku, umur, klas sosial, afiliasi politik, pendidikan, dll.
- Mengetahui media komunikasi (sosial dan massa) yang paling efektif digunakan oleh masyarakat, misalnya spanduk, radio, selebaran, dll.
MENGETAHUI MASALAH/ISU/TOPIK SOSIAL DAN POLITIK LOKAL
- Mengetahui tema kampenye yang diingikan oleh masyarakat
- Mengetahui masalah-masalah mendesak yang dibutuhkan masing-masing segmen sosial
- Mengetahui berbagai usulan dari masyarakat tentang bagaimana seharusnya yang harus dilakukan oleh kandidat agar sukses dalam pilkada.
METODOLOGI SURVEI DALAM PEMILU / PILKADA
- Metode yang digunakan adalah MULTISTAGE RANDOM SAMPLING
- Wawancara dilakukan dengan tatap muka
- Sample akan disebarkan berdasarkan proporsi jenis kelamin, status desa, dan jumlah penduduk (pemilih) per wilayah
- Validitas data akan dikontrol melalui manajemen cross check
Label:
#Survei
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Daftar Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Banten
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
Label:
#Pilgub
Senin, 19 Oktober 2015
Mengingat Kembali Visi Misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla Sebagai Presiden dan Wakil Presiden
![]() |
| Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla |
Setahun sudah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla Menjabat sebagai Pucuk Pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tentu kita sebagai masyarakat Indonesia merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bapak-Bapak Pemimpin Kita ini.
Berikut ini Visi-Misi yang disampaikan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden Pada Komisi Pemilihan Umum setahun yang lalu .
VISI – MISI – PROGRAM AKSI
Ir. H. JOKO WIDODO – Drs. H.M. JUSUF KALLA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Jalan perubahan menuju Indonesia Hebat adalah jalan ideologis. Untuk itu, dalam lima tahun ke depan, pemerintahan kami akan dipandu oleh VISI sebagai berikut:
TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN
BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG
Upaya untuk mewujudkan Visi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong itu akan ditempuh melalui MISI sebagai berikut:
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
- Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
- Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
- Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Untuk menunjukan prioritas dirumuskan sembilan agenda aksi dalam pemerintahan ke depan. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA.
- Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,
- Kami akan membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
- Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
- Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
- Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
- Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
- Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
- Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa,
- Kami akan memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia
Sumber :
Gambar : Wikipedia
http://www.kpu.go.id/index.php/pages/detail/2014/304
Label:
#Jokowi
Hari Santri Nasional 22 Oktober 2015
Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah,
Bangsa Yang Besar Akan Mengingat Para Pahlawannya (Bung Karno)
![]() |
| Ilustrasi Santi Sumber : Sinarharapan.co |
Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres tentang penetapan hari santri tersebut.
"Telah ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, Hari Santri bukan hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sekadar diketahui, penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji Jokowi saat masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 2014 lalu.
Namun saat kampanye Pilpres 2014, Jokowi menyampaikan tanggal 1 Muharram akan ditetapkan sebagai Hari Santri. Meskipun bukan 1 Muharram, 22 Oktober bertepatan dengan Resolusi Jihad yang digelorakan Pendiri NU Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari dalam menghadapi Agressi Militer Belanda di Tahun 1945. Resolusi Jihad tersebut merupakan sebuah perlawanan terhadap Belanda yang berusaha untuk menjajah Indonesia Kembali Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945. Resolusi Jihad berlangsung dari tanggal 22 bulan Oktober hingga 10 November 1945, dikemudian hari tanggal 10 November diperingati hari Pahlawan.
Santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan Ilmu Agama Islam di suatu tempat yang dinamakan Pesantren, biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.
Menurut bahasa, istilah santri berasal dari bahasa Sanskerta, shastri yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan. Ada pula yang mengatakan berasal dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi, seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut. Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di Pondok Pesantren, sebagai konsekuensinya ketua Pondok Pesantren memberikan tunjangan kepada santri tersebut.
Sumber :
- http://nasional.sindonews.com/read/1053362/15/jokowi-teken-keppres-hari-santri-nasional-1444901705
- Wikipedia
Label:
#HariNasional
Selasa, 13 Oktober 2015
Jurnal Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak akan dimulai tahun ini, berikut rencana tahun-tahun penyelenggaraan Pilkada.
- Pilkada 2015
- Pilkada 2017
- Pilkada 2018
- Pilkada 2022
- Pilkada 2024
- Pilkada 2027 (Serentak Nasional
Label:
JurnalPilkada
Kamis, 01 Oktober 2015
Pilkada 2015
Daftar Provinsi, Kota dan Kabupaten Yang Melangsungkan Pilkada Tahun 2015 :
Provinsi :
Kota :
Kabupaten :
Provinsi :
- Sumatera Barat
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
Kota :
- Denpasar
- Cilegon
- Sungai Penuh
- Tangerang Selatan
- Depok
- Semarang
- Pekalongan
- Surakarta
- Pasuruan
- Magelang
- Banjarbaru
- Surabaya
- Balikpapan
- Solok
- Metro
- Batam
- Banjarmasin
- Samarinda
- Bontang
- Tidore Kepulauan
- Bandar Lampung
- Bitung
- Ternate
- Palu
- Tanjung Balai
- Bukittinggi
- Mataram
- Dumai
- Gunung Sitoli
- Medan
- Tomohon
- Binjai
- Sibolga
- Pematang Siantar
- Manado
Kabupaten :
- Karang Asem
- Badung
- Bangli
- Tabanan
- Jembrana
- Serang
- Pandeglang
- MukoMuko
- Seluma
- Kepahiang
- Lebong
- Bengkulu Selatan
- Rejang Lebong
- Bengkulu Utara Kaur
- Bantul
- Gunung Kidul
- Sleman
- Gorontalo
- Bone Bolango
- Pohuwato
- Tanjung Jabung Barat
- Batanghari
- Tanjung Jabung Timur
- Bungo
- Pangandaran
- Sukabumi
- Indramayu
- Bandung
- Karawang
- Tasikmalaya
- Cianjur
- Rembang
- Kebumen
- Purbalingga
- Boyolali
- Blora
- Kendal
- Sukoharjo
- Semarang
- Wonosobo
- Purworejo
- Wonogiri
- Klaten
- Pemalang
- Grobogan
- Mandailing Natal
- Demak
- Sragen
- Pekalongan
- Ngawi
- Lamongan
- Jember
- Ponorogo
- Kediri
- Situbondo
- Gresik
- Trenggalek
- Mojokerto
- Sumenep
- Banyuwangi
- Malang
- Sidoarjo
- Blitar
- Pacitan
- Tuban
- Kapuas Hulu
- Bengkayang
- Sekadau
- Melawi
- Sintang
- Ketapang
- Sambas
- Banjar
- Kotabaru
- Balangan
- Hulu Sungai Tengah
- Tanah Bumbu
- Kotawaringin Timur
- Mahakam Ulu
- Kutai Kartanegara
- Paser
- Berau
- Kutai Timur
- Kutai Barat
- Tana Tidung
- Bulungan
- Malinau
- Nunukan
- Bangka Selatan
- Belitung Timur
- Bangka Tengah
- Bangka Barat
- Kepulauan Anambas
- Bintan
- Lingga
- Karimun
- Natuna
- Pesisir Barat
- Lampung Selatan
- Way Kanan
- Lampung Timur
- Pesawaran
- Lampung Tengah
- Kepulauan Aru
- Seram Bagian Timur
- Maluku Barat Daya
- Buru Selatan
- Pulau Taliabu
- Halmahera Timur
- Kepulauan Sula
- Halmahera Utara
- Nias
- Halmahera Selatan
- Halmahera Barat
- Lombok Utara
- Bima
- Sumbawa Barat
- Dompu
- Lombok Tengah
- Sumbawa
- Belu
- Malaka
- Manggarai Barat
- Sumba Timur
- Manggarai
- Ngada
- Sumba Barat
- Timor tengah Utara
- Sabu Raijua
- Nabire
- Asmat
- Keerom
- Warofen
- Merauke
- Membramo Raya
- Pegunungan Bintang
- Boven Digoel
- Yahukimo
- Supiori
- Yalimo
- Pegunungan Arfak
- Manokwari Selatan
- Sorong Selatan
- Raja Ampat
- Kaimana
- Teluk Bintuni
- FakFak
- Teluk Wondama
- Manokwari
- Kepulauan meranti
- Indragiri Hulu
- Bengkalis
- Pelalawan
- Rokan Hulu
- Kuatn Singingi
- Rokan Hilir
- Siak
- Mamuju Tengah
- Mamuju Utara
- Mamuju
- Majene
- Pangkajene Kepulauan
- Barru
- Gowa
- Maros
- Luwu Timur
- Tana Toraja
- Kepulauan Selayar
- Soppeng
- Luwu Utara
- Bulukumba
- Toraja Utara
- Banggai Laut
- Tojo Una Una
- Poso
- Toli Toli
- Morowali Utara
- Sigi
- Banggai
- Kolaka Timur
- Buton Utara
- Konawe Selatan
- Muna
- Konawe Kepulauan
- Konawe Utara
- Wakatobi
- Bolmong Timur
- Minahasa Utara
- Minahasa Selatan
- Bolmong Selatan
- Solok
- Dharmasraya
- Solok Selatan
- Pasaman Barat
- Pasaman
- Pesisir Selatan
- Sijunjung'Tanah Datar
- Padang Pariaman
- Agam
- Limapuluh Kota
- Musirawas Utara
- Penungkal Abab
- Lematang Ilir Utara
- Ogan Komering Hulu
- Ogan Ilir
- OKU Selatan
- OKU Timur
- Musi Rawas
- Serdang Bedagai
- Tapanuli Selatan
- Toba Samosir
- Labuhan Batu
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Humbang Hasundutan
- Samosir
- Simalungun
- Labuhan Batu Utara
- Labuhan Batu Selatan
- Karo
- Nias Selatan
- Nias Utara
- Nias Barat
Label:
#Pilkada2015
Rabu, 30 September 2015
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia
Daftar Peserta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Seluruh Indonesia :
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Banten
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
Label:
#Pilbup
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia
Daftar Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Seluruh Indonesia :
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Lampung
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Banten
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
Label:
#Pilwako
Kamis, 27 Agustus 2015
Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015
Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Materi Kampanye harus :
- Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
- Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Meningkatkan kesadaran hukum;
- Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
- Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Materi Kampanye disampaikan dengan cara:
- Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
- Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
- Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
- Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan
- Tidak bersifat provokatif.
Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye.
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Kampanye dilaksanakan oleh:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
- Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode:
- debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon;
- penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
- pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau
- iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon.
Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
- sebagai arsip Pasangan Calon.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye.
Tugas Penghubung Pasangan Calon meliputi:
- Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye.
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye.
Petugas Kampanye bertugas:
- menyelenggarakan kegiatan Kampanye;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia
- setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau
- menyebarkan Bahan Kampanye.
Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye.
Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye.
Pendaftaran Petugas Kampanye menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
- sebagai arsip Pasangan Calon.
Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan.
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh:
- Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
- Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye.
Pendaftaran orang-seorang dan relawan menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
- sebagai arsip Pasangan Calon.
Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Pengertian Dasar Dalam Kampanye Pilkada 2015
KETENTUAN UMUM Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 meliputi :
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
- Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
- Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
- Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang undang Pemilihan.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
- Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
- Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
- Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
- Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
- Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
- Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
- Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
- Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye.
- Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
- Hari adalah hari kalender.
Rabu, 26 Agustus 2015
Daftar Calon Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :
- Calon Bupati : Ignasius Juan dan Calon Wakil Bupati : Senen Maryono (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PKPI dan Partai Demokrat)
- Calon Bupati : Agrianus dan Calon Wakil Bupati : M. Choiman Wahab (Diusung oleh : Partai Gerindra dan PKB)
- Calon Bupati : Jarot Winarno dan Calon Wakil Bupati : Askiman (Diusung oleh : Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP)
Daftar Calon Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :
- Calon Bupati : Rupinus dan Calon Wakil Bupati : Aloysius (Diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKPI)
- Calon Bupati : Simson dan Calon Wakil Bupati : Subarno (Diusung Oleh : Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra)
- Calon Bupati : Pensong dan Calon Wakil Bupati : Christian Amon (Diusung secara Independen)
Daftar Calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
- Calon Bupati : AM Nasir dan Calon Wakil Bupati : Antonius L Ain Pamero (Diusung oleh : PPP, PKPI, Partai Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Partai Nasdem)
- Calon Bupati : Fransiskus Diaan dan Calon Wakil Bupati : Andi Aswad (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Hanura)
Daftar Calon Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
- Calon Bupati : Panji dan Calon Wakil Bupati : Dadi Sunarya (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Hanura)
- Calon Bupati : Firman Muntaco dan Calon Wakil Bupati : Jhon Murkanto Ajan (Diusung oleh : Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, PKPI dan PKB)
Label:
#Pilkada2015
Daftar Calon Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015
- Calon Bupati : Suryatman Gidot dan Calon Wakil Bupati : Agustinus Naon (Diusung oleh : Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN)
- Calon Bupati : Darwis dan Calon Wakil Bupati : Rurakhmad (Diusung oleh : PDI Perjuangan)
Daftar Calon Bupati Kabupaten Sambas Pada Pilkada Serentak 2015
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 :
- Calon Bupati : Tony Kurniadi dan Calon Wakil Bupati Hj. Eka Nurhayati (Jalur Independen)
- Calon Bupati : H. Atbah Romin Suhaili dan Calon Wakil Bupati Hj. Hairiah (Partai : PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura)
- Calon Bupati : Hj. Juliarti Djuhardi Alwi dan Wakil Bupati H. Hasanusi (Partai : PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PBB)
Langganan:
Postingan (Atom)






