Jumat, 01 Januari 2010

Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa (Kontrak Rumah)

Tidak semua kepemilikan rumah di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa. Banyak alasannya sehingga cara ini berlansung, misalnya karena lokasi rumah tersebut lebih dekat dengan tempat bekerja namun belum sudah memiliki hunian di tempat lain hingga untuk tinggal sementara setelah menikah. Namun perlu diketahui bahwa walaupun menyewa, Anda wajib mengikatnya dalam sebuah perjanjian tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi. Hal ini dilakukan agar Anda dan pemilik rumah pun sama-sama terlindungi oleh hukum.
Namun apa saja hal yang harus ada di dalam surat perjanjian sewa rumah? Blukar Pontianak pun mengutip beberapa bagian penting yang dapat Anda unduh dari link di akhir artikel ini.
  1. Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua – Identitas lengkap termasuk nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah sewaan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.
  2. Masa Berlaku dan Harga – Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyewaan rumah tertera dalam surat tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga untuk penyewaan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan tiap bulannya.
  3. Hal –Hal Lain – Pastikan hal-hal lain seperti kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya.
  4. Perawatan dan Lingkungan – Pemeliharaan kebersihan rumah hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam surat perjanjian berikut ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar digunakan untuk tempat tinggal semata.
  5. Tambahan –  Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.
  6. Tanda Tangan, Materai, Lampiran – Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta temple materai dan tanda tangani untuk mengesahkannya.


Anda perlu memperhatikan kesalahan-kesalahan apa saja yang harus dihindari dalam membuat surat perjanjian sewa rumah:
  1. Kesalahan Pengutipan – Pastikan nama yang tertera merupakan nama yang asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran). Untung nominal angka yang berhubungan dengan uang sewa, untuk memastikan tidak ada salah dalam pencantuman berikan penulisan huruf pada nominal tersebut.
  2. Batas Waktu Penyewaan – Ini sudah pasti akan tertera pada surat perjanjian, hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika rumah tersebut akan diperpanjang untuk disewa. Jadi pastikan setelah masa penyewaan berakhir, namun rumah tersebut masih akan disewa untuk jangka waktu yang baru, maka surat penyewaan rumah pun harus dibuat ulang.
  3. Tidak Menyantumkan Sanksi – Sanksi kerap menjadi hal yang penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini dimaskudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah. Seperti, telat membayar uang sewa, pemutusan masa penyewaan secara sepihak, hingga penggunaan rumah sewa dengan tujuan lain.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates