Tampilkan postingan dengan label Dokumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokumen. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Januari 2010

Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa (Kontrak Rumah)

Tidak semua kepemilikan rumah di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa. Banyak alasannya sehingga cara ini berlansung, misalnya karena lokasi rumah tersebut lebih dekat dengan tempat bekerja namun belum sudah memiliki hunian di tempat lain hingga untuk tinggal sementara setelah menikah. Namun perlu diketahui bahwa walaupun menyewa, Anda wajib mengikatnya dalam sebuah perjanjian tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi. Hal ini dilakukan agar Anda dan pemilik rumah pun sama-sama terlindungi oleh hukum.
Namun apa saja hal yang harus ada di dalam surat perjanjian sewa rumah? Blukar Pontianak pun mengutip beberapa bagian penting yang dapat Anda unduh dari link di akhir artikel ini.
  1. Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua – Identitas lengkap termasuk nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah sewaan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.
  2. Masa Berlaku dan Harga – Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyewaan rumah tertera dalam surat tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga untuk penyewaan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan tiap bulannya.
  3. Hal –Hal Lain – Pastikan hal-hal lain seperti kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya.
  4. Perawatan dan Lingkungan – Pemeliharaan kebersihan rumah hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam surat perjanjian berikut ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar digunakan untuk tempat tinggal semata.
  5. Tambahan –  Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.
  6. Tanda Tangan, Materai, Lampiran – Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta temple materai dan tanda tangani untuk mengesahkannya.


Anda perlu memperhatikan kesalahan-kesalahan apa saja yang harus dihindari dalam membuat surat perjanjian sewa rumah:
  1. Kesalahan Pengutipan – Pastikan nama yang tertera merupakan nama yang asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran). Untung nominal angka yang berhubungan dengan uang sewa, untuk memastikan tidak ada salah dalam pencantuman berikan penulisan huruf pada nominal tersebut.
  2. Batas Waktu Penyewaan – Ini sudah pasti akan tertera pada surat perjanjian, hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika rumah tersebut akan diperpanjang untuk disewa. Jadi pastikan setelah masa penyewaan berakhir, namun rumah tersebut masih akan disewa untuk jangka waktu yang baru, maka surat penyewaan rumah pun harus dibuat ulang.
  3. Tidak Menyantumkan Sanksi – Sanksi kerap menjadi hal yang penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini dimaskudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah. Seperti, telat membayar uang sewa, pemutusan masa penyewaan secara sepihak, hingga penggunaan rumah sewa dengan tujuan lain.


Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Properti)

Jual beli properti seperti rumah memang memerlukan langkah hukum yang jelas dan tepat. Selain karena hal tersebut melibatkan uang yang sangat banyak, membeli rumah berarti turut menukar kepemilikan aset dari seseorang atau pengembang ke orang lain yang secara hukum harus dilakukan di atas sebuah dokumen. Hal ini untuk mempermudah klaim kepemilikan suatu hari nanti. Sebelumnya kami sudah pernah membahas mengenai surat perjanjian sewa rumah, dan kali ini, Lamudi ingin menjelaskan hal-hal penting yang harus ada di dalam surat perjanjian jual beli rumah. Anda bisa mengunduh / download contoh surat perjanjian jual beli rumah versi Blukar Pontianak dalam bentuk pdf  di akhir artikel ini.

  1. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua – Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antar kedua belah pihak. Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah dan pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
  2. Identitas Rumah – Menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut. Biasanya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasanya. Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
  3. Harga – Harga yang dicantumkan mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
  4. Cara Pembayaran – Ini merupakan hal penting lainnya. Baik di bayar tunai maupun secara KPR, dan dalam hal ini juga dicantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
  5. Uang Tanda Jadi – Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
  6. Jaminan dan Saksi – Ini ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
  7. Penyerahan dan Status Kepemilikan – Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
  8. Pembaliknamaan Kepemilikan – Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat, dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya akan membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
  9. Pajak, Iuran dan Pungutan – Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.
  10. Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain – Ini mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.
  11. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai – Surat perjanjijan jual beli rumah ini pun akan diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai. Tidak hanya itu pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Demikianlah Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Properti).



Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Umum

Kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset khususnya di bidang properti kini makin meningkat dari waktu ke waktu. Bertambahnya unit pasokan properti kini tidak hanya terbatas pada rumah hunian tapi juga rumah toko, apartemen hingga tanah. Bagi sebagian orang, kavling tanah merupakan salah satu opsi favorit yang banyak dipilih karena sifatnya yang fleksibel. Tidak hanya karena biaya perawatannya yang mudah namun juga harganya yang relatif terjangkau.

Selain itu kavling tanah cukup praktis untuk disewakan kembali, entah untuk keperluan bercocok tanam, lahan parkir ataupun bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun ruang usaha. Jika Anda hendak melakukan transaksi jual beli tanah, misalnya untuk peralihan tanah waris ataupun tanah sawah. Beberapa hal penting yang tertera di surat perjanjiannya mungkin akan terdengar awam dan sulit di mengerti. Berikut ini beberapa hal mengenai serba-serbi yang ada di surat perjanjian jual beli tanah yang patut untuk Anda ketahui:

Informasi lengkap
Setelah mencantumkan identitas lengkap penjual (pihak pertama) dan pembeli (pihak kedua), alamat lengkap dan posisi lahan yang tepat juga perlu untuk dijabarkan. Tidak hanya batas-batas sekitarnya namun juga ilustrasi peta denah yang dilampirkan pada halaman lainnya.

Uang muka dan Cara pembayaran
Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera jelas dalam surat AJB (Akad Jual Beli). Uang muka atau Down Payment merupakan sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual. Hal ini penting untuk diperhatikan, terlebih jika Anda memilih cara pembayaran secara cicilan. Mulai dari besaran cicilan hingga tanggal jatuh tempo biasanya harus ditulis secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pembebanan Biaya
Dalam surat Perjanjian Jual beli, atau AJB (Akad Jual Beli), Anda akan menemukan serangkaian pasal-pasal penting. Contohnya untuk tanggungan biaya ketika ingin melakukan balik nama, pajak, iuran dan biaya lainnya. namun pada umumnya, hal ini dibebankan pada pihak kedua atau pembeli.

Pasal-pasal Mengikat
Beberapa pasal yang mengikat status secara hukum begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan, masa berlaku hingga perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini akan ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Untuk lebih jelasnya, Blukar Pontianak telah menyiapkan contoh surat perjanjian jual beli tanah dalam bentuk pdf yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah proses ketika ingin melakukan transaksi lahan. Model ini mengikuti perjanjian umum yang berlaku. Anda hanya perlu mencontoh dokumen dan mengisi sesuai dengan informasi yang diperlukan. Semoga membantu!

 
Blogger Templates