Jumat, 01 Januari 2010

Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Properti)

Jual beli properti seperti rumah memang memerlukan langkah hukum yang jelas dan tepat. Selain karena hal tersebut melibatkan uang yang sangat banyak, membeli rumah berarti turut menukar kepemilikan aset dari seseorang atau pengembang ke orang lain yang secara hukum harus dilakukan di atas sebuah dokumen. Hal ini untuk mempermudah klaim kepemilikan suatu hari nanti. Sebelumnya kami sudah pernah membahas mengenai surat perjanjian sewa rumah, dan kali ini, Lamudi ingin menjelaskan hal-hal penting yang harus ada di dalam surat perjanjian jual beli rumah. Anda bisa mengunduh / download contoh surat perjanjian jual beli rumah versi Blukar Pontianak dalam bentuk pdf  di akhir artikel ini.

  1. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Kedua – Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antar kedua belah pihak. Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah dan pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
  2. Identitas Rumah – Menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut. Biasanya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasanya. Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
  3. Harga – Harga yang dicantumkan mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
  4. Cara Pembayaran – Ini merupakan hal penting lainnya. Baik di bayar tunai maupun secara KPR, dan dalam hal ini juga dicantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
  5. Uang Tanda Jadi – Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
  6. Jaminan dan Saksi – Ini ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
  7. Penyerahan dan Status Kepemilikan – Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
  8. Pembaliknamaan Kepemilikan – Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat, dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya akan membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
  9. Pajak, Iuran dan Pungutan – Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.
  10. Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain – Ini mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.
  11. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai – Surat perjanjijan jual beli rumah ini pun akan diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai. Tidak hanya itu pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Demikianlah Tips Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Properti).



0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates